Kewajiban berwarga negara
kewajiban warga negara membayar pajak
Pajak adalah suatu pemasukan bagi pemerintah yang dikeluarkan dari
penghasilan warga negara. Membayar pajak termasuk sebuah kewajiban bagi warga
negara Indonesia dalam UU 1945. Pajak pun digunakan oleh pemerintah sebagai
pemasukan utama sebuah negara untuk APBN. Secara umum pun pajak dibagi menjadi
2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh direktorat
perpajakan atau keuangan sedangkan pajak daerah dikelola oleh para pemerintahan
daerah tersebut.
Contoh
pajak yang dikelola oleh pemerintahan pusat :
v Pajak Penghasilan
(PPh)
v Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
v Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM)
v Bea Meterai
v Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
v Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah
daerah :
Pajak Propinsi
v
Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
v
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
v
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
v
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak
Kabupaten/Kota
·
Pajak
Hotel
·
Pajak
Restoran
·
Pajak
Hiburan
·
Pajak
Reklame
·
Pajak
Penerangan Jalan
·
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
·
Pajak
Parkir
Fungsi
pajak bagi pemerintah juga berbagai macam, seperti :
·
Fungsi
Anggaran (budgertair), kegunaan pajak sebagai alat untuk memasukan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, jadi
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara terkait proses
pemerintahan.
·
Fungsu
mengatur (regulerend), yaitu suatu fungsi dimana pajak diperguanakan oleh
pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi
tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
·
Fungsi
Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang
dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·
Fungsi
retribusi pendapatan, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan
untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.
Jadi
setelah anda mengetahui semuanya apakah anda masih enggan membayar pajak ,
bayarlah pajak